Langsung ke konten
Food and drink

What are the conditions for slaughtered meat to be ḥalāl, and what of stunning and machine slaughter?

Dari pustaka Sabīl · menunggu tinjauan ulama

Setiap jawaban di sini adalah satu entri pustaka Sabīl, ditampilkan kata demi kata beserta sumbernya. Tidak ada yang menulisnya untuk pertanyaan itu, dan tidak ada mesin yang menulis, meringkas, atau mengubah susunan katanya: pertanyaan dipasangkan dengan entri yang menjawabnya. Tinjauan ulama atas pustaka ini masih menunggu. Bila mazhab berbeda pendapat, entri menyebutkan pendapat masing-masing. Untuk hukum bagi keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada seorang ulama.

Pertanyaan ini belum ditulis dalam bahasa ini. Pertanyaan ditampilkan dalam bahasa Inggris.

Terjemahan draf: dibuat oleh mesin dari teks Arab dan Inggris, dan belum dibaca oleh ulama maupun editor penutur asli. Bila ada baris yang kurang jelas, tampilkan teks Inggrisnya dan berpeganglah pada teks Arab.

04Penyembelihan
Syarat-syaratnya
1 Penyembelihnya seorang Muslim, atau dari kalangan Ahli Kitab.
2 Nama Allah disebut atasnya.
3 Pisau yang tajam, digerakkan dengan cepat — tidak pernah dengan gigi atau kuku.
4 Tenggorokan, kerongkongan dan dua pembuluh darah leher terputus.
5 Hewan itu masih hidup pada saat disayat.
QS 6:121; Muslim · sahih — “Allah telah menetapkan ihsan dalam segala hal; apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik.”
Yang diperselisihkan dalam praktik
Pemingsanan — dibolehkan oleh banyak lembaga fatwa jika hewannya dapat pulih dan masih akan hidup; ditolak jika mematikan sebelum disayat. Tanyakan mana yang digunakan.
Pisau mekanis — nama itu harus disebut atas setiap hewan, atau oleh satu operator dengan niat yang berkesinambungan. Rekaman tidak mencukupi.
Sengaja tidak menyebut nama itu — dagingnya haram menurut Ḥ, M dan Ḥb; S memandangnya halal baik karena lupa maupun ditinggalkan.
Tajamkan pisau, jangan sampai hewan melihatnya, jangan menyembelih seekor di hadapan yang lain, dan beri ia minum sebelumnya.
Dari Konsumsi Halal · Buka judul lengkap

Inilah yang dikatakan pustaka secara umum. Ini bukan hukum bagi keadaan Anda sendiri: untuk itu, tanyakan kepada seorang ulama.